FAQ

Kreta Bali Smita adalah sebuah program standardisasi kelayakan, kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali melalui aplikasi Pelabelan Angkutan Pariwisata yang dintegrasikan dengan fitur Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS).

  1. Mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
  2. Menata Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata di Provinsi Bali Dalam Kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali Menuju Bali Era Baru.
  3. Menghentikan praktek kartel dan sindikat pelaku pariwisata dalam penerapan komisi (fee) yang tidak rasional oleh pelaku jasa transportasi.
  • Label diberikan dalam bentuk sertifikat dan penanda berupa stiker yang dilengkapi dengan kode QR.
  • Penempatan stiker ditempelkan pada kaca depan bagian kiri bawah, bagian samping kiri dan kanan badan kendaraan dan pada kaca belakang bagian kiri bawah
  • Pemohon diperbolehkan menduplikasi lambang dan status label sebagai pengenal atau branding dengan ukuran dengan standard yang telah ditetapkan  

Angkutan Pariwisata Kreta Bali Smita adalah sebuah program standardisasi kelayakan, kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali.

Seluruh peserta dapat melakukan registrasi melalui link yang tersedia di bawah ini:

https://www.kbsmita.id/

Mekanisme Registrasi:

1.       Perusahaan angkutan pariwisata yang terdaftar atau mengoperasikan angkutan pariwisata di Provinsi Bali secara sukarela mendaftarkan diri melalui link https://www.kbsmita.id/ dan membuat akun KBS.

2.       Apabila pemohon belum memiliki akun, pemohon dapat  melakukan registrasi dengan mencantumkan informasi umum seperti email, dan password yang akan digunakan, serta nama perusahaan.

3.       Setelah pemohon melakukan pengisian data pembuatan akun, pemohon dapat melakukan aktivasi akun melalui link yang akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

4.       Setelah akun diaktivasi, pemohon dapat login dan melakukan verifikasi data.

5.       Data yang perlu disiapkan adalah data perusahaan dan kendaraan yang akan diajukan untuk mendapatkan pelabelan. Pada tahap awal, pemohon perlu mempersiapkan persyaratan administrasi berupa:

  • Izin penyelenggaraan angkutan atau Sertifikat Dasar  sesuai KBLI.
  • Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Perusahaan dan Bukti Pemenuhan terhadap SPM.
  • Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan jalan.
  • Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Mutu (Jika Ada).
  • Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Lingkungan (Jika Ada).
  • Foto STNK Kendaraan.
  • Foto Kartu Pengawasan Kendaraan yang didaftarkan.
  • Foto Kendaraan.

6.       Setelah akun terverifikasi, pemohon akan terdaftar pada sistem labeling. Pemohon akan diberikan akses untuk input data kendaraan yang akan dilabel, melakukan penilaian mandiri, dan mengisi formulir permohonan pendaftaran dan melengkapi persyaratan.

7.       Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada link sesuai dengan butir a. Dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan terhadap persyaratan Standar Pelayanan Minimal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 46 Tahun 2014 serta perubahan No. PM 28 Tahun 2015, standar pelayanan minimal pada angkutan orang untuk keperluan pariwisata dengan bukti :

  • Ketersediaan fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan (Pool). Memastikan kendaraan terpelihara dan terawat, serta sebagai tempat parkir saat kendaraan tidak beroperasi dan juga sebagai tempat tes kendaraan sebelum beroperasi.
  • Prosedur pengecekan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi. Dimana pengecekan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi untuk menjamin kendaraan laik operasi yang telah disahkan.
  • Fotocopy kartu pengawasan.
  • Umur kendaraan dengan batas maksimal yang diizinkan beroperasi 10 (sepuluh) tahun, (fotocopy STNK).

8.         Setelah dilaksanakan verifikasi dan verifikasi dinyatakan memenuhi maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan penilaian.

Proses pelabelan dilaksanakan sesuai tahapan:

  • Registrasi, pemohon mengajukan permohonan pelabelan kepada penyelenggara/pelaksana dengan mengisi formulir pendaftaran.
  • Penilaian terdiri atas penilaian mandiri dan penilaian independen.
  • Pemberian label dilakukan oleh penyelenggara pelabelan setelah melalui proses audit dan mendapatkan rekomendasi dari penilai independen,auditor,atau lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi auditor usaha pariwisata atau (SNI ISO 90422021).
  • Pengumuman label kepada pemangku kepentingan industri pariwisata nasional maupun internasional oleh penyelenggara pelabelan.

Dengan berlangganan melalui program Kreta Bali Smita, Anda akan mendapatkan paket produk berupa:

a)      Labeling Kreta Bali Smita

Pelabelan berdasarkan tingkat mutu pelayanan, berdasarkan kriteria sebagai berikut:

PLATINUM

  • Memenuhi Kriteria Gold Level
  • Penerapan SNI ISO 14001
  • Komitmen penggunaan Energi Bersih, dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)
  • Kriteria Interior : Leather seat mewah, mini bar, mini pantry, hiburan mini (playstation), massage chair, karaoke, sound system, fasilitas telephone, fasilitas android tablet, dan headset serta fasilitas lainnya

GOLD

  • Memenuhi Kriteria Silver Level
  • Komitmen penerapan ISO 9001 (Fuel Indicator dan Camera)
  • Fitur keselamatan ABS, sabuk keselamatan setiap kursi, serta fasilitas kenyamanan berupa: Interior mewah, reclining seat, armrest, leg rest, bantal dan selimut, USB charger, toilet, ruang untuk merokok, WIFI, TV/LCD ,CCTV, DVD/MP3, parfum otomatis, personal AC dan headlight

SILVER

  • Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sesuai PM 85 /2018 
  • Fleet Management System
  • Izin Penyelenggaran Angkutan & Sertifikasi Pengemudi
  • Standar Pelayanan Minimal

 

b)        Fleet Management System (FMS)

Fleet Management System adalah kegiatan pengelolaan suatu armada dalam sebuah perusahaan. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan efisiensi dari kendaraan, meningkatkan produktivitas, memantau waktu service, serta meningkatkan keselamatan kendaraan dan pengemudinya, hingga konsumsi bahan bakar.

c)       Vehicle Maintenance System (VMS)

Vehicle Maintenance System adalah kegiatan untuk memantau pengoptimalisasian umur kendaraan melalui perbaikan yang lebih efektif dan terjadwal, melalui pengelolaan perawatan kendaraan, inventaris, dan mekanik. Tujuannya, agar dapat selalu memastikan kendaraan dalam keadaan aman dan siap digunakan tentunya dalam keadaan prima.

1. Masa Berlaku

  • Masa berlaku selama 3 tahun.
  • Selama masa berlaku, pemegang label harus melakukan pemeliharaan terhadap label dan memastikan kendaraan tidak berpindah kepemilikan.
  • Surveilance audit dilaksanakan setiap tahun.

2. Kadaluwarsa

  • Label akan kadaluwarsa jika persyaratan usia kendaraan lebih dari 10 (sepuluh) tahun tidak dapat dipenuhi.

3. Perubahan Label

  • Perubahan label juga dapat diusulkan oleh perusahaan angkutan berdasarkan hasil penelitian internal selama label sebelumnya masih berlaku.

1. Penyelenggara berkewajiban menyampaikan hasil pelabelan secara langsung kepada :

  • Stakeholder Pariwisata
  • Stakeholder Transportasi
  • Pengelola Destinasi Wisata
  • Stakeholder Pintu Masuk Bali
  • Stakeholder Keamanan
  • Pengelola Aplikasi Marketplace

2. Penyelenggara memastikan dapat dilakukannya verifikasi langsung terhadap label terpasang dan memberikan keterangan atau pernyataan bagi perusahaan yang mengikuti program pelabelan.

1. Penilaian mandiri 

  • Dilakukan secara internal oleh pemohon.
  • Formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian mandiri sesuai lampiran A. Hasil penilaian disahkan secara internal perusahaan dengan persetujuan manajer puncak.
  • Jika didapatkan hasil yang tidak sesuai dengan target label, pemohon melakukan perbaikan pada substansi yang tidak memenuhi.
  • Apabila penilaian mandiri memuaskan, pemohon dapat mengajukan permohonan pelabelan kepada penilai independen.

2. Penilaian oleh penilai independen 

  • Penilai independen wajib menyusun tim penilai yang sekurang kurangnya terdiri atas auditor dan verifier.
  • Penilai independen menyusun jadwal audit yang akan disampaikan dan disetujui oleh pemohon.
  • Penilai independen akan melaksanakan audit sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  • Auditor penilai independen membuat audit report dan direview oleh verifier untuk pengambilan keputusan kategori label.
  • Sertifikat dan label akan disampaikan kepada pemohon.
  • Penilai independen memberikan laporan pemberian label secara periodik kepada Pemprov Bali.
  1. Izin penyelenggaraan angkutan atau Sertifikat Dasar  sesuai KBLI.
  2. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Perusahaan dan Bukti Pemenuhan terhadap SPM.
  3. Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan jalan.
  4. Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Mutu (Jika Ada).
  5. Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Lingkungan (Jika Ada).
  6. Foto STNK Kendaraan.
  7. Foto Kartu Pengawasan Kendaraan yang didaftarkan.
  8. Foto Kendaraan.

Bagi Pemerintah (Kemenhub & Provinsi Bali):

  1. Pemastian implementasi dari regulasi pemerintah.
  2. Image (branding) pariwisata Bali.
  3. Mendukung visi misi Pemerintah Provinsi Bali.
  4. Menjawab isu strategis Pemerintah Provinsi Bali untuk menyelenggarakan pariwisata yang terkelola dengan baik serta memastikan kualitias dan berkelanjutan Pariwisata Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru.
  5. Memberikan kontribusi berupa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Pemerintah Provinsi Bali.

Bagi Perusahaan Angkutan Pariwisata:

  1. Kejelasan level layanan kepada wisatawan/pasar.
  2. Kejelasan dalam segmentasi pasar sehingga mempermudah pengelolaan strategi pengembangan perusahaan.
  3. Berkurangnya angka kecelakaan lalu lintas sehingga meningkatkan produktivitas.
  4. Hilangnya perang harga di dalam usaha angkutan pariwisata.
  5. Diberikan referensi oleh Pemerintah Provinsi Bali untuk dijadikan angkutan dalam event-event Nasional dan Internasional.

Bagi Wisatawan

  1. Diberikan pilihan/opsi yang jelas di dalam menggunakan level layanan angkutan pariwisata yang diinginkan sesuai dengan harga/budget yang dimiliki.
  2. Pemerintah level layanan keamanan dan kenyamanan selama perjalanan minimal memenuhi standar pelayanan minimum yang diatur oleh Pemerintah.
  3. Memberikan pilihan/opsi layanan angkutan untuk kondisi yang berkebutuhan khusus.