1. Mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
  2. Menata Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata di Provinsi Bali Dalam Kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali Menuju Bali Era Baru.
  3. Menghentikan praktek kartel dan sindikat pelaku pariwisata dalam penerapan komisi (fee) yang tidak rasional oleh pelaku jasa transportasi.