- Mengimplementasikan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
- Menata Angkutan Orang untuk Keperluan Pariwisata di Provinsi Bali Dalam Kerangka Nangun Sat Kerthi Loka Bali Menuju Bali Era Baru.
- Menghentikan praktek kartel dan sindikat pelaku pariwisata dalam penerapan komisi (fee) yang tidak rasional oleh pelaku jasa transportasi.