Pelabelan Angkutan Pariwisata Kreta Bali Smita adalah sebuah program standardisasi kelayakan, kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali.
Program ini merupakan implementasi nyata Pemerintah Provinsi Bali terhadap Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 46 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 28 Tahun 2020 agar angkutan pariwisata yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali memiliki tingkat keselamatan yang tinggi, memberikan kenyamanan serta memberikan citra budaya Bali yang kuat dan bernilai tinggi. Termasuk juga, mengatur tentang desain dan interior kendaraan agar menunjukkan ciri khas budaya Bali.
Sertifikat pelabelan Kreta Bali Smita terhadap angkutan pariwisata di Provinsi Bali memberikan manfaat sebagai berikut:
Daftarkan perusahaan Anda lalu isi formulir permohonan label
Penilaian label terdiri atas penilaian mandiri dan penilaian independen
Pengumuman dan penyerahan label oleh penyelenggara.
Jika Anda belum mendapatkan jawaban yang Anda cari, Anda dapat mengirimkan pertanyaan Anda melalui email di informasi kontak kami.
Semua FAQKreta Bali Smita adalah sebuah program standardisasi kelayakan, kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali melalui aplikasi Pelabelan Angkutan Pariwisata yang dintegrasikan dengan fitur Fleet Management System (FMS) dan Vehicle Maintenance System (VMS).
Angkutan Pariwisata Kreta Bali Smita adalah sebuah program standardisasi kelayakan, kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali.
Seluruh peserta dapat melakukan registrasi melalui link yang tersedia di bawah ini:
Mekanisme Registrasi:
1. Perusahaan angkutan pariwisata yang terdaftar atau mengoperasikan angkutan pariwisata di Provinsi Bali secara sukarela mendaftarkan diri melalui link https://www.kbsmita.id/ dan membuat akun KBS.
2. Apabila pemohon belum memiliki akun, pemohon dapat melakukan registrasi dengan mencantumkan informasi umum seperti email, dan password yang akan digunakan, serta nama perusahaan.
3. Setelah pemohon melakukan pengisian data pembuatan akun, pemohon dapat melakukan aktivasi akun melalui link yang akan dikirimkan ke email yang terdaftar.
4. Setelah akun diaktivasi, pemohon dapat login dan melakukan verifikasi data.
5. Data yang perlu disiapkan adalah data perusahaan dan kendaraan yang akan diajukan untuk mendapatkan pelabelan. Pada tahap awal, pemohon perlu mempersiapkan persyaratan administrasi berupa:
6. Setelah akun terverifikasi, pemohon akan terdaftar pada sistem labeling. Pemohon akan diberikan akses untuk input data kendaraan yang akan dilabel, melakukan penilaian mandiri, dan mengisi formulir permohonan pendaftaran dan melengkapi persyaratan.
7. Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada link sesuai dengan butir a. Dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan terhadap persyaratan Standar Pelayanan Minimal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 46 Tahun 2014 serta perubahan No. PM 28 Tahun 2015, standar pelayanan minimal pada angkutan orang untuk keperluan pariwisata dengan bukti :
8. Setelah dilaksanakan verifikasi dan verifikasi dinyatakan memenuhi maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan penilaian.