1. Penyelenggara berkewajiban menyampaikan hasil pelabelan secara langsung kepada :
- Stakeholder Pariwisata
- Stakeholder Transportasi
- Pengelola Destinasi Wisata
- Stakeholder Pintu Masuk Bali
- Stakeholder Keamanan
- Pengelola Aplikasi Marketplace
2. Penyelenggara memastikan dapat dilakukannya verifikasi langsung terhadap label terpasang dan memberikan keterangan atau pernyataan bagi perusahaan yang mengikuti program pelabelan.