1. Penyelenggara berkewajiban menyampaikan hasil pelabelan secara langsung kepada :

  • Stakeholder Pariwisata
  • Stakeholder Transportasi
  • Pengelola Destinasi Wisata
  • Stakeholder Pintu Masuk Bali
  • Stakeholder Keamanan
  • Pengelola Aplikasi Marketplace

2. Penyelenggara memastikan dapat dilakukannya verifikasi langsung terhadap label terpasang dan memberikan keterangan atau pernyataan bagi perusahaan yang mengikuti program pelabelan.