- Izin penyelenggaraan angkutan atau Sertifikat Dasar sesuai KBLI.
- Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Perusahaan dan Bukti Pemenuhan terhadap SPM.
- Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan jalan.
- Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Mutu (Jika Ada).
- Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Lingkungan (Jika Ada).
- Foto STNK Kendaraan.
- Foto Kartu Pengawasan Kendaraan yang didaftarkan.
- Foto Kendaraan.