1. Izin penyelenggaraan angkutan atau Sertifikat Dasar  sesuai KBLI.
  2. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Perusahaan dan Bukti Pemenuhan terhadap SPM.
  3. Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan jalan.
  4. Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Mutu (Jika Ada).
  5. Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Lingkungan (Jika Ada).
  6. Foto STNK Kendaraan.
  7. Foto Kartu Pengawasan Kendaraan yang didaftarkan.
  8. Foto Kendaraan.