Pelabelan Angkutan Pariwisata Kreta Bali Smita adalah sebuah program standardisasi kelayakan, kenyamanan dan umur kendaraan pariwisata di Bali.

Seluruh peserta dapat melakukan registrasi melalui link yang tersedia di bawah ini:

https://www.kbsmita.id/

Mekanisme Registrasi

zzx.png 75.46 KB
1. Perusahaan angkutan pariwisata yang terdaftar atau mengoperasikan angkutan pariwisata di Provinsi Bali secara sukarela mendaftarkan diri melalui link https://www.kbsmita.id/ dan membuat akun KBS.

2. Apabila pemohon belum memiliki akun, pemohon dapat  melakukan registrasi dengan mencantumkan informasi umum seperti email, dan password yang akan digunakan, serta nama perusahaan.

3. Setelah pemohon melakukan pengisian data pembuatan akun, pemohon dapat melakukan aktivasi akun melalui link yang akan dikirimkan ke email yang terdaftar.

4. Setelah akun diaktivasi, pemohon dapat login dan melakukan verifikasi data.

5. Data yang perlu disiapkan adalah data perusahaan dan kendaraan yang akan diajukan untuk mendapatkan pelabelan. Pada tahap awal, pemohon perlu mempersiapkan persyaratan administrasi berupa:

  • Izin penyelenggaraan angkutan atau Sertifikat Dasar  sesuai KBLI.
  • Pemenuhan Standar Pelayanan Minimum Perusahaan dan Bukti Pemenuhan terhadap SPM.
  • Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Keselamatan Angkutan jalan.
  • Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Mutu (Jika Ada).
  • Foto Sertifikat Pemenuhan Sistem Manajemen Lingkungan (Jika Ada).
  • Foto STNK Kendaraan.
  • Foto Kartu Pengawasan Kendaraan yang didaftarkan.
  • Foto Kendaraan.

6. Setelah akun terverifikasi, pemohon akan terdaftar pada sistem labeling. Pemohon akan diberikan akses untuk input data kendaraan yang akan dilabel, melakukan penilaian mandiri, dan mengisi formulir permohonan pendaftaran dan melengkapi persyaratan.

7. Pemohon mengisi formulir pendaftaran pada link sesuai dengan butir a. Dengan terlebih dahulu memastikan pemenuhan terhadap persyaratan Standar Pelayanan Minimal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 46 Tahun 2014 serta perubahan No. PM 28 Tahun 2015, standar pelayanan minimal pada angkutan orang untuk keperluan pariwisata dengan bukti :

  • Ketersediaan fasilitas penyimpanan dan pemeliharaan kendaraan (Pool). Memastikan kendaraan terpelihara dan terawat, serta sebagai tempat parkir saat kendaraan tidak beroperasi dan juga sebagai tempat tes kendaraan sebelum beroperasi.
  • Prosedur pengecekan kelayakan kendaraan sebelum beroperasi. Dimana pengecekan dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi untuk menjamin kendaraan laik operasi yang telah disahkan.
  • Fotocopy kartu pengawasan.
  • Umur kendaraan dengan batas maksimal yang diizinkan beroperasi 10 (sepuluh) tahun, (fotocopy STNK).

8. Setelah dilaksanakan verifikasi dan verifikasi dinyatakan memenuhi maka tahapan berikutnya adalah pelaksanaan penilaian.