1. Penilaian mandiri
- Dilakukan secara internal oleh pemohon.
- Formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian mandiri sesuai lampiran A. Hasil penilaian disahkan secara internal perusahaan dengan persetujuan manajer puncak.
- Jika didapatkan hasil yang tidak sesuai dengan target label, pemohon melakukan perbaikan pada substansi yang tidak memenuhi.
- Apabila penilaian mandiri memuaskan, pemohon dapat mengajukan permohonan pelabelan kepada penilai independen.
2. Penilaian oleh penilai independen
- Penilai independen wajib menyusun tim penilai yang sekurang kurangnya terdiri atas auditor dan verifier.
- Penilai independen menyusun jadwal audit yang akan disampaikan dan disetujui oleh pemohon.
- Penilai independen akan melaksanakan audit sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
- Auditor penilai independen membuat audit report dan direview oleh verifier untuk pengambilan keputusan kategori label.
- Sertifikat dan label akan disampaikan kepada pemohon.
- Penilai independen memberikan laporan pemberian label secara periodik kepada Pemprov Bali.