1.       Penilaian mandiri 

  • Dilakukan secara internal oleh pemohon.
  • Formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian mandiri sesuai lampiran A. Hasil penilaian disahkan secara internal perusahaan dengan persetujuan manajer puncak.
  • Jika didapatkan hasil yang tidak sesuai dengan target label, pemohon melakukan perbaikan pada substansi yang tidak memenuhi.
  • Apabila penilaian mandiri memuaskan, pemohon dapat mengajukan permohonan pelabelan kepada penilai independen.

2.       Penilaian oleh penilai independen 

  • Penilai independen wajib menyusun tim penilai yang sekurang kurangnya terdiri atas auditor dan verifier.
  • Penilai independen menyusun jadwal audit yang akan disampaikan dan disetujui oleh pemohon.
  • Penilai independen akan melaksanakan audit sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.
  • Auditor penilai independen membuat audit report dan direview oleh verifier untuk pengambilan keputusan kategori label.
  • Sertifikat dan label akan disampaikan kepada pemohon.
  • Penilai independen memberikan laporan pemberian label secara periodik kepada Pemprov Bali.