1. Proses pelabelan dilaksanakan sesuai tahapan:
- Registrasi, pemohon mengajukan permohonan pelabelan kepada penyelenggara/pelaksana dengan mengisi formulir pendaftaran.
- Penilaian terdiri atas penilaian mandiri dan penilaian independen.
- Pemberian label dilakukan oleh penyelenggara pelabelan setelah melalui proses audit dan mendapatkan rekomendasi dari penilai independen,auditor,atau lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi auditor usaha pariwisata atau (SNI ISO 90422021).
- Pengumuman label kepada pemangku kepentingan industri pariwisata nasional maupun internasional oleh penyelenggara pelabelan.
2. Alur pelabelan dapat dilihat pada ilustrasi gambar dibawah ini: