1. Proses pelabelan dilaksanakan sesuai tahapan:

  • Registrasi, pemohon mengajukan permohonan pelabelan kepada penyelenggara/pelaksana dengan mengisi formulir pendaftaran.
  • Penilaian terdiri atas penilaian mandiri dan penilaian independen.
  • Pemberian label dilakukan oleh penyelenggara pelabelan setelah melalui proses audit dan mendapatkan rekomendasi dari penilai independen,auditor,atau lembaga sertifikasi yang memiliki kompetensi auditor usaha pariwisata atau (SNI ISO 90422021).
  • Pengumuman label kepada pemangku kepentingan industri pariwisata nasional maupun internasional oleh penyelenggara pelabelan.

2. Alur pelabelan dapat dilihat pada ilustrasi gambar dibawah ini:

zzn.png 37.62 KB